This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Islam Memandang Ekonomi Pembangunan Negara


Written by Aan Zainul Anwar
Pendahuluan
Islam merupakan agama yang memberi ramat terhadap alam semesta, mempunyai ajaran yang sempurna sehingga mengatur segala perilaku kehidupan manusia. Bukan hanya menyangkut urusan peribadatan saja, urusan sosial dan ekonomi juga diatur dalam Islam. Oleh karenanya setiap orang muslim, Islam merupakan pandangan hidup dan sistem hidup (way of life) yang harus diimplementasikan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupannya tanpa terkecuali.
Sudah cukup lama umat manusia mencari sistem yang paling dianggap mampu untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya di bidang ekonomi dan pembangunan. Selama ini memang sudah ada beberapa sistem, diantaranya dua aliran besar sistem perekonomian yang dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi kapitalisme, dan sistem ekonomi sosialisme. Tetapi sistem-sistem itu tidak ada yang berhasil penuh dalam menawarkan solusi optimal. Konsekuensinya orang-orang mulai berpikir mencari alternatif. Dan alternatif yang oleh banyak kalangan diyakini lebih menjanjikan adalah sistem ekonomi Islam. Karena sistem ini berpijak pada asas keadilan dan kemanusiaan. Oleh karenanya, sistem ini bersifat universal, tanpa melihat batas-batas etnis, ras, geografis, bahkan agama.
Islam yang memandang bahwa alam adalah anugerah bagi mahluk untuk bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan dengan tujuan supaya menjadi kholifah fil ardh sehingga mampu terus menjaga dan melestarikan bumi seutuhnya. Bumi yang menyimpan kekayaan alam dan terus digali untuk dimanfaatkan seolah tidak pernah ada habisnya. Kendati demikian, perlu adanya kewaspadaan bahwa bumi adalah mahluk yang pasti akan habis, rusak dan punah. Maka sudah barang tentu kewajiban manusia adalah mengelolanya dengan baik dan benar demi kemaslahatan umat manusia secara umum, bukan golongan maupun individu.
Dengan pemanfaatan pengelolaan alam dengan benar, maka akan terbentuk sebuah kesejahteraan kehidupan dan ekonomi sebagai penggerak pembangunan yang sesuai dengan kaidah-kaidah ajaran Islam. Pengertian Islam rahmatan lil alamien juga tidak hanya sebatas pada manusia saja. Kata alamien sendiri berarti semesta alam yang sudah barang tentu meliputi segala hal. Maka, ajaran islam sudah barang tentu didalamnya mengajarkan bagaimana pengelolaan alam ini dengan baik dan benar yaitu dengan selalu memperhatikan kemaslahatan dan kemanfaatan.
Kendati perkembangan ekonomi pembangunan Islam saat ini sangat prospek namun dalam pelaksanaannya masih menemukan berbagai kendala sekaligus tantangan, baik pada tataran teoritis maupun pada tataran praktis, baik yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal. Pada tataran teoritis misalnya belum terumusnya secara utuh berbagai konsep ekonomi pembangunan yang siap diterapkan sebagai pengganti teori konvensional. Sedangkan pada tataran praktis belum tersedianya sejumlah institusi dan kelembagaan yang lebih luas dan memahami tentang konsep pembangunan Islam. Adapun dari aspek internal adalah sikap umat Islam sendiri yang belum maksimal dalam menerapkan kebijakan-kebiajakan pembangunan secara Islam. Sedangkan dari aspek eksternal adalah praktik-praktik pembangunan yang sudah terbiasa dengan konsep-konsep konvensional sebab sudah mentradisi dan ironisnya menjadi budaya, terutama di negara-negara yang sedang berkembang.

Ekonomi dan Pembangunan Bangsa
Berbicara tentang pembangunan tentu tidak terlepas dari peran ekonomi, begitu pula sebaliknya. Ekonomi kerap kali diukur oleh sebuah nilai keberhasilan dalam pembangunan. Sebab pembangunan mencakup perubahan pada tata susunan ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Pembangunan sendiri merupakan transformasi yang dalam perjalanan waktu ditandai oleh perubahan struktural, yaitu perubahan pada landasan kegiatan ekonomi maupun pada kerangka susunan ekonomi masyarakat yang bersangkutan[1].
Ekonomi mempunyai peran penting dalam pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Maka pemerintah sebagai institusi atau lembaga negara mempunyai tugas untuk menata dan mengatur perekonomian, oleh karenanya kebijakan politik diperlukan guna menjadikan pertumbuhan ekonomi selalu meningkat. Hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah melaksanakan konsep-konsep pembangunan ekonomi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara luas dan bukan menjadikan beban bagi masyarakat. Dalam arti yang luas, pemerintah tidak hanya memfasilitasi pertumbuhan ekonominya saja, melainkan juga memperhatikan kelestarian dan suku cadang agar pemanfaatannya lebih membawa suatu nilai yang jauh berguna.
Islam sebagai agama yang syamil (sempurna) sepatutnya dijadikan landasan pemerintah guna mengambil kebijakan-kebijakan politik pembangunannya sebab ajaran Islam juga mengatur kebijakan pengelolaan negara (at-Tashorruf). Dalam Iqtishoduna, karya Muhammad Baqir Shadr menjelaskankan bahwa pemerintah mempunyai intervensi aktifitas ekonomi masyarakat[2].
Jika kita melihat pada beberapa negara, pembangunan pada suatu negara sudah sejak dini dikonsep sedemikian matang, sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduknya. Hal ini banyak di terapkan oleh negara-negara maju, seperti jepang dan beberapa negara di eropa.  Berbeda dengan negara miskin atau negara sedang berkembang, terutama yang menerapkan teori konvensional, pada umumnya negara masih setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan ekonomi, akibatnya masyarakat baik individu maupun unit ekonomi, akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma-norma atau aturan sesuai dengan persepsi masing-masing sehingga timbul sebuah kesemrawutan.
Pembangunan bangsa memang tidak bisa serta merta menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Akan tetapi menjadi kewajiban bersama antara warga negara dan pemerintah sehingga tercipta sebuah negara yang kondusif, makmur dan sejahtera. Analoginya, jika perekonomian masyarakat secara menyeluruh mengalami peningkatan, secara tidak langsung pertumbuhan pembangunan secara otomatis dengan sendirinya mengalami peningkatan. Pertumbuhan pembangunan yang dimulai dari skala kecil hingga pada penguatan infra struktur suatu Negara tentu berawal kemapan ekonomi. Maka, ada korelasi yang bersinergi antara ekonomi dan pembangunan Negara.

Pilar-pilar Ekonomi Pembangunan Islam
Sebelum kita berbicara lebih jauh mengenai pembangunan ekonomi berdasarkan pada pola ajaran yang telah di wahyukan oleh Allah Swt, baik yang tertuang dalam kitab suci Al-Qur'an maupun Sunnah nabi, perlu kita mengetahui runtutan dimana peranan ajaran islam dalam mengatur ekonomi dan pembangunan.




Bagan ilmu politik ekonomi dan pembangunan Islam[3]
           
Islam yang memilik banyak disiplin ilmu. Bukti bahwa ajaran Islam paling benar diantaranya adalah wahyu tuhan mencakup segala hal. Dalam bagan diatas dapat kita mengerti bahwa untuk memberdaya gunakan alam haruslah tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Paket pengelolaan alam sudah dikembangkan oleh ulama kita dalam bidang disiplin ilmu siyasah maliyah (politik ekonomi).
            Dalam ilmu pembangunan islam, aspek-aspek yang harus dijadikan landasan adalah:
a.        Tauhid (Tauhidullah)
Pengertian tauhid dalam ekonomi pembangunan adalah adanya pengakuan secara mendasar bahwa sumber-sumber ekonomi adalah milik Allah Swt, maka prinsip ini secara universal bahwa sumber ekonomi bukan milik perseorangan akan tetapi milik publik dan harus bisa dimanfaatkan oleh semua kalangan (tidak ada yang dirugikan).

b.       Keadilan ('Adalah)
Islam selalu menjunjung tinggi keadilan. Al-Qur'an banyak sekali menyebut tentang keadilan. Prinsip adil sendiri adalah sama rata yang mana dalam pengelolaan sumber-sumber ekonomi dilakukan secara merata untuk semua orang sehingga setiap individu berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan menikmati ekonomi secara nyata.

وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا (البقرة :143)
" Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan" (QS. Al-Baqarah : 143)

Kalimat adil dalam ayat ini bahwa umat Islam dijadikan umat yang adil dan pilihan, karena mereka akan menjadi saksi atas perbuatan orang yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di akhirat[4]. Dalam praktek ekonomi, mereka yang berbuat tidak adil, yaitu memanfaatkan sumber daya alam tanpa melihat aspek-aspek nilai kesejahteraan baik untuk masyarakat sekitar maupun kehidupan manusia di seluruh dunia.

c.        Keberlanjutan (Istimrariyah)
Landasan keberlanjutan adalah menghendaki bahwa pendayagunaan sumber daya alam yang digunakan untuk sumber ekonomi dilakukan dengan menjaga kelestarian fungsi sumbernya secara berkelanjutan. Prinsip keberlanjutan didasarkan pada fakta keberadaan sumber-sumber ekonomi yang terbatas jumlahnya, sementara konsumsi terhadapnya tidak terbatas.
وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين  (الانبياء :107)
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam." (QS Al-Anbiya' :107)

Rahmat disini juga berarti berkah yang harus terus dilestarikan untuk terciptanya manusia yang sejahtera dan menjadi manusia yang kuat. Oleh sebab itu, efisiensi dan adil haruslah merupakan landasan penentuan kebijakan pengelolaan dan distribusi sumber ekonomi yang bersangkutan.
            Bertolak pada tiga prinsip diatas, maka secara umum untuk mengimplementasikan landasan tersebut pada pembangunan ekonomi haruslah meliputi:
a.        Tanggung Jawab Sosial
Tanggung jawab sosial adalah peran serta pengelola pembangunan ekonomi terhadap kelestarian alam sebab dibalik hasil kekayaan yang didapatkan terdapat kekayaan atau hak orang lain. Hal ini tentu berbeda dengan teori konvensional yang mana peran serta dalam menjaga kelestarian hanyalah bentuk dari kemurah hatian. Dalam hal ini islam menganut sistem kesamaan sosial, bukan kesamaan ekonomi sebagaimana yang diterapkan oleh kelompok sosialis[5].

b.       Tanggung Jawab Moral
Tanggung jawab moral adalah pemanfaatan sesaui dengan kapasitas atau kemampuan sumber daya alam dan lingkungan, tidak memaksakan kehendak demi tercapainya kepentingan individu maupun kepentingan sesaat. Manusia harus sadar bahwa manusia ada batasnya, begitu pula sumber daya alam. Sayyid Hossen Nasr tentang hal ini menyebutnya sebagai tanggung jawab etika[6].

c.        Tanggung Jawab Keseimbangan
Keseimbangan adalah manfaat dan mahdharat terhadap pembangunan harus lebih besar manfaatnya, minimal adalah setara dan tidak boleh lebih besar mahdharatnya. Islam memandang manfaat adalah kunci keberhasilan dalam pembangunan ekonomi karena Islam menghendaki adanya bangunan ekonomi yang kuat sehingga menjadikan masyarakatnya (umat Islam) adalah masyarakat yang kuat. Maka, untuk menjadi masyarakat yang kuat tidak hanya diukur dalam satu kurun waktu akan tetapi nilai keberlanjutan yang diteruskan oleh generasi setelahnya.

وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم (النساء :9)
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka." (QS. Annisa' :9)

Perilaku Pelaku Pembangunan Berbasis Sumber Daya Alam
a.        Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah
Sumber daya alam pada prinsipnya adalah milik semua umat manusia, dalam artian untuk dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan bersama. Islam memiliki sudut pandang dalam hal kepemilikan membagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemelikan negara. Namun secara umum dalam suatu wilayah negara, pengelolaan terhadap kepemilikan tetap harus patuh pada hukum negara yang dibuat oleh pemerintah, hukum adat dan hukum masyarakat.
Tuntutan kesejahteraan adalah harapan setiap individu, pemanfaatan sumber daya alam adalah salah satu pembangunan ekonomi yang banyak lakukan demi tercapainya tujuan tersebut. Oleh karenanya, setiap tindakan pasti ada akibat, tidak terkecuali jika pembangunan pasti mempunyai akibat, baik itu positif maupun negatif. Maka peran pemerintah yang dalam hal ini selain memiliki tugas untuk terus meningkatkan kesejahteraan warganya juga diharapkan bisa mengontrol terhadap dampak pemanfaatan lingkungan serta harus bertanggung jawab terhadap faktor-faktor yang diakibatkan oleh hal tersebut. Maka kewajiban pemerintah adalah memberi jaminan sosial terhadap masyarakat secara umum.
Langkah-langkah yang bisa tempuh pemerintah selain mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam peraturan juga adanya gerakan nyata mengatasi dampak lingkungan. Diakui atau tidak, tanpa campur tangan pemerintah, usaha dalam menjaga kelestarian akan sulit tercapai.
Adiwarman A. Karim mengutip pendapat Sahabat Umar Ibn Khattab ra. yang mengatakan bahwa sebaik-baiknya penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tapi malah rakyatnya menuai kesulitan[7]. Akan tetapi meurut Abu Yusuf dalam bukunya Al-Kharaj memperjelas jika proyek atau kegiatan ekonomi yang sifatnya untuk kepentingan atau keuntungan individu atau kelompok, maka biaya atau beban atas dampak tersebut dibebankan pada individu atau kelompok terebut, akan tetapi jika kepentingan orang banyak, maka biaya atau beban menjadi tanggung jawab pemerintah, sepenuhnya, bukan masyarakat sekitar [8].

b.       Individu sebagai pemilik atau pengelola lahan.
Masyarakat sebagai pelaku utama dalam berkarya dan bekerja demi terwujudnya kesejahteraan selalu berusaha sekreatif mungkin. Entah petani yang selalu berusaha agar hasil panenannya melimpah, ilmuan dengan menciptakan teknologi mutakhir, pengusaha dengan menciptakan hasil produk yang melimpah dan berkualitas, dan seterusnya.
Dalam melaksanakan pekerjaannya, seseorang haruslah mempunyai tujuan jangka panjang. Keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa adalah kunci untuk tercapainya suatu keberhasilan dalam berusaha. Dalam ajaran agama apapun, manusia dilarang merusak alam, akan tetapi agama tidak membatasi usaha seseorang untuk memanfaatkan sumber daya alam. Dalam prinsip muamalah, segala sesuatu itu dibolehkan asalkan tidak bertentangan dengan kuhum syariah yang sudah baku. Dalam hal ini tidak mengandung unsur yang haram atau dilarang. Maka, jika seorang muslim benar-benar memperhatikan ajaran islam, sudah barang tentu akan tercipta suatu kemajuan dan kemapanan hidup, akan tetapi yang terjadi kebanyakan manusia adalah mengedepankan kepuasan nafsu sehingga mereka tanpa pernah merasa puas. Hal ini karena teori konvensional yang sudah menjadi tradisi dimana pertumbuhan ekonomi akan meningkat jika di dorong oleh makin besarnya usaha seseorang dalam memproduksi sebab didukung oleh pinjaman modal yang besar. Dalam pandangan islam, berlebih-lebihan itu dilarang.
 ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
" dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-An'am :141 dan Al-A'raf : 31)
Dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi pada aat diatas, seharusnya bisa dimengerti bahwa yang menjadi prioritas harus diutamakan. Selain itu, bukan lagi produksi yang digalakkan tanpa melihat pasar atau konsumen, akan tetapi produksinya sesuai kebutuhan. Maka, jika pembangunan dan penggunaan sumber daya alam bisa berjalan sesuai kebutuhan akan bahan baku bisa di manage untuk kepentingan jangka panjang. Islam memandang hal ini sebagaimana dalam kaidah fiqh:
                 من استعجل قبل أوانه عوقب بحرمانه
“Barang siapa yang mempercepat sesuatu sebelum waktunya, maka menanggung akibat tidak mendapat sesuatu tersebut”

Kaidah ini jika diterapkan pada pembangunan adalah supaya pembangunan itu sesuai fungsi dan kegunaannya serta tidak mengexploitasi secara besar-besaran. Banyak kasus kita jumpai dalam hal ini, satu contoh adalah kasus Lumpur Lapindo dimana exploitasi yang dilakukan tidak sesuai standart perencanaan[9].
Selain itu, dengan memperhatikan dan melaksanakan perintah-perintah agama yang berhubungan dengan manusia (hablu min an-nas) maka akan tercipta suatu yang harmoni, sebab agamapun melarang manusia untuk saling mencederai satu sama lain, bahkan terhadap binatang sekalipun.

Kesimpulan
Pembangunan ekonomi Islam adalah the process of allaviating poverty and provision of ease, comfort and decency in life (Proses untuk mengurangi kemiskinan serta menciptakan ketentraman, kenyamanan dan tata susila dalam kehidupan). Perkembangan perekonomian dunia, khususnya tiga abad terakhir ini telah memberikan pelajaran yang sangat penting, dimana konsep ekonomi dan pembangunan konvensional dirasa telah gagal dan terlalu banyak mengexploitasi sumber daya alam secara besar-besaran sehingga menimbulkan banyak masalah.
Ekonomi pembangunan pada dasarnya telah melewati tiga fase yang berbeda, yaitu: Fase pertama, adalah Ekonomi Pembangunan Klasik , Fase kedua, dimulai setelah perang dunia kedua dan ketika sejumlah negara dunia ketiga memperoleh kemerdekaannya, Sedangkan fase ketiga perhatian ekonomi pembangunan cendrung anti kekuasaan (negara) dan kembali pro kepada kebebasan pasar,
Ketiga fase tersebut, menunjukkan inkonsistensi dan ketidakpastian dalam program pembangunan suatu Negara, kususnya di negara-negara berkembang, lebih khusus lagi di negara-negara yang mayoritas muslim. Karena ekonomi klasik, neoklasik,  dan sosialis, semuanya lahir dari pandangan dunia enlightenment, pendekatan mereka untuk mewujudkan kesejahteraan  manusia dan analisis mereka tentang problem-problem manusia adalah sekuler. Namun harus diakui bahwa pertumbuhan ekonomi yang telah berlangsung beberapa waktu lalu dan sampai saat ini berlangsung juga banyak memberikan konstribusi dalam menciptakan keajaiban-keajaiban ekonomi.
Kesimpulannya, konsep serta kebijakan ekonomi dan pembangunan yang berdasarkan kapitalisme dan sosialisme, terbukti telah gagal mewujudkan perekonomian yang berkeadilan. Akibat berpegang pada kedua faham tersebut terjadilah ketidakseimbangan makro ekonomi dan instabilitas nasional. Sistem kapitalis maupun sosialis jelas tidak sesuai dengan sistem nilai Islam. Keduanya bersifat eksploitatif dan tidak adil serta memperlakukan manusia bukan sebagai manusia yang memiliki kekedudukan dan hak yang sama pada ruang terbuka. Kedua sistem itu juga tidak mampu menjawab tantangan ekonomi, politik, sosial dan moral di zaman sekarang.
Hal yang perlu diperhatikan jika mengacu pada pemarapan diatas adalah:
1.       Manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan harus tunduk pada undang-undang atau ketentuan dari tuhan.
2.       Alam semesta ini diciptakan untuk bisa dipergunakan demi kesejahteraan umat manusia sekaligus menjadi sarana ibadah al-jawarih sehingga ada hak bagi semua umat manusia.
3.       Negara mempunyai fungsi untuk melindungi kelestarian dan ketersediaan sumber daya alam sebagai tolak ukur kekuatan Negara.
4.       Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi harus bertujuan untuk kesejahteraan dan juga tidak hanya untuk kepentingan duniawi, melainkan juga untuk kepentingan ukhrowi.

Maka, melaksanakan pembangunan harus ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, sehingga pertumbuhan pembangunan itu bisa sejalan dengan cita-cita seluruh umat manusia. Oleh karena itu, perlu merujuk pada faktor-faktor berikut:
1.       Sumber daya yang dapat dikelola (invistible resources / إدارة الموارد)
2.       Sumber daya manusia (human resources / الموارد البشرية)
3.       Lingkungan dan ekosistem (environment and ecosystem/
    البيئة والنظام البيئي)
4.       Wirausaha (entrepreneurship / المشاريع)
5.       Teknologi (technology / التكنولوجيا)
Konsep pembangunan ekonomi akan tepat digunakan bila kedua prinsip diatas dilaksanakan sehingga akan bermuara pada upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata.



Bahan Bacaan
Suntana, Ija, Politik Ekonomi Islam Siyasah Maliyah Teori-Teori Pengelolaan umber Daya Alam, Hukum Pengarian dan Undang-Undang SDA di Indonesia, 2010, Bandung: CV. Pustaka Setia.
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikirann Islam, 2010, Jakarta: Rajawali Pers
________________ , Ekonomi Makro Islami, 2010, Jakarta: Rajawali Pers
Damanhuri, Didin S., Ekonomi Politik dan Pembangunan, 2010, Bogor: IPB Press
Yusuf, Abu, Al-Kharaj, 1979, Beirut: Darul Ma'arif
Nasr, Seyyed Hossien, The Essential, World Wisdom, Inc. 2007, file bisa di download pada www.worldwisdom.com/uploads/pdfs/66.pdf
Muhammad Baqir Shadr, Iqtishaduna, Darul al-Ta'arif, Beirut



[1] Didin S. Damanhuri, Ekonomi Politik dan Pembangunan, 2010, Bogor: IPB Press, hal 3.
[2] Intervensi Negara dalam hal pembangunan ekonomi bertujuan untuk melindungi kebebasan serta menjaga kepentingan umum yang dibutuhkan masyarakat. Selengkapnya lihat: Muhammad Baqir Shadr, Iqtishaduna, Darul al-Ta'arif, Beirut Bab Iqtishoduna fi mua'amalah raisiyyah, hal 287.
[3] Ija Suntana, Politik Ekonomi Islam Siyasah Maliyah Teori-Teori Pengelolaan umber Daya Alam, Hukum Pengarian dan Undang-Undang SDA di Indonesia, 2010, Bandung: CV. Pustaka Setia, hal 16



[4] Jalaluddin asy-Syuyuthi dan Jalaluddin Muhammad Ibn Ahmad al-Mahalliy, Tafsir Jalalain, Maktabah Syamilah v2.

[5] Ija Suntana, Ibid, hal 17
[6] Sayyid Hossain Nasr berpendapat bahwa agama sebenarnya sangat berperan terhadap pelestarian lingkungan hidup. Munculnya kerusakan lingkungan disebabkan pelaku pembangunan ekonomi modern yang hanya di dorong pada kepuasan nafsu manusia. Selengkapnya Seyyed Hossien Nasr, The Essential, 2007,World Wisdom, Inc.
[7] Adiwarman A. Karim, Sejarah Pemikira Islam, 2010, Jakarta: Rajawali Pers hal. 236
[8] Abu Yusuf, Al-Kharaj, 1979, Beirut: Darul Ma'arif, hal 11
[9] Dalam kasus ini, ada pemaksaan dalam pengeboran untuk mendapatkan hasil yang melimpah, selengkapnya sebagaimana press rilis dan hasil investigasi yang dimuat oleh Wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo#Perkiraan_penyebab_kejadian diakses 17 Mei 2011.

Menyoal Pasar Uang Syariah


 written by Aan Zainul Anwar


I.             Pendahuluan
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara para penabung dan investor. Tabungan hanya akan berguna apabila diinvestasikan, sementara para penabung tidak dapat diharapkan untuk sanggup melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena ia percaya bahwa bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik. Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan seksama, karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya. Pada umumnya bank mengkoordinasikan fungsi tersebut melalui apa yang disebut assets/liabilities management committee atau disingkat ALCO. Tugas utama manajemen aset/liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko, dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga, karena prinsip profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem operasionalnya.

Asuransi Konvensional Dalam Pandangan Syariah


Written by Aan Zainul Anwar
A.   Pendahuluan
"Life is the Game" begitulah pepatah mengatakan. Permainan tentu ada kalanya menang, ada kalanya kalah. Begitu pula kehidupan, ada kalanya mujur, ada kalanya babak belur bahkan hingga hancur. Asumsi yang semacam itu membuat setiap manusia selalu ingin terhindar dari babak belur apalagi hancur (total lost) sehingga berusaha mencari sebuah pelindung (security) dikala terjadi sesuatu hal diluar keinginan (force majure), minimal resiko yang ditanggung tidak sebesar musibah yang diterima karena ada pihak sebagai pelindung atau penanggung atas kecelakaan tersebut.
Dengan adanya jaminan resiko, maka tercipta hidup yang aman, hal ini juga sejalan dengan firman Allah Swt:
الَّذِي أَطْعَمَهُمْ مِنْ جُوعٍ وَآَمَنَهُمْ مِنْ خَوْفٍ
" Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan" (QS. Quraisy : 4)
Ayat tersebut diatas menunjukkan bahwa Allah menginginkan makhluknya menjadi makhluk yang hidup dalam kemakmuran dan ketenteraman sehingga menjadikan mahluk yang berbakti kepada Allah Swt. Bukan makhluk yang selalu dihantui oleh ketakutan, kebimbangan dan terlebih tidak bisa melaksanan kewajibannya melaksanakn perintah tuhannya.
Allah Swt juga memerintahkan umat manusia untuk menjadi umat yang tangguh sebab dengan begitu akan tercipta sebuah keturunan yang kuat sehingga tercipta sebuah tatanan umat manusia yang sejahtera.

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar." (QS. Annisa : 9)
Ayat diatas mengajak umat manusia untuk supaya tidak khawatir atas kesejahteraan mereka. Namun, adanya jaminan rasa ketidak khawatiran ini tentu bukan diartikan tanpa usaha, melainkan adanya sebab (sebab-musabab) sehingga tercipta sebuah kesejahteraan, karena fitrah manusia sendiri itu untuk berusaha (ikhtiyar).

Teori Konsumen Islami


Written by Aan Zainul Anwar
I.                   Pendahuluan
Dalam teori ekonomi, sebuah perekonomian akan berjalan jika unsur-unsur dalam ekonomi berjalan dan saling memanfaatkan satu sama lain sebab pada prinsipnya manusia adalah makhluk social yang saling ketergantungan antar sesama. Adanya produsen dikarenakan adanya konsumen. Begitu pula adanya sesuatu yang dihasilkan  karena adanya permintaan dari masyarakat yang memerlukan sebab konsumen adalah setiap pemakai atau pengguna barang atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri dan atau kepentingan orang lain. Namun secara sederhana dapat diartikan sebagai pengguna barang dan atau jasa. Masing-masing konsumen merupakan pribadi unik dimana antara konsumen yang satu dengan yang lain memiliki kebutuhan yang berbeda juga perilaku yang berbeda dalam memenuhi kebutuhannya. Namun, dari perbedaan-perbedaan yang unik tersebut ada satu persamaan yakni setiap saat konsumen akan berusaha untuk memaksimalkan kepuasannya pada saat mengkonsumsi suatu barang ataupun jasa. Tingkat kepuasan yang diperoleh konsumen dalam mengkonsumsi barang disebut dengan utilitas.
Kepuasan adalah hasrat yang tidak bisa diukur dengan nilai, masing-masing orang memiliki cita rasa yang berbeda namun jika yang diinginkan terpenuhi maka akan menghasilkan sebuah kepuasan tersendiri. Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin tidak membatasi konsumsi umatnya. Islam hanya mengatur etika konsumsi sebagai wujud kebersinambungan antara sang makhluk (hablu minan nas) dan antara sang tuhan (hablu minallah).